Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat PENDIRIAN CV Pengadaan Barang dan Jasa TERBARU

Logo CV perusahaan (foto shutterstock) 
 
Apa itu Pendirian CV?

CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan uangnya atau barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha tersebut.

Orang yang menjalankan perusahaan ini sekaligus bertugas sebagai pemimpin. Ada dua persekutuan dalam usaha dengan jenis CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan orang yang bertugas menjalankan usaha. Sekutu aktif ini berhak melakukan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan termasuk perjanjian yang berhubungan dengan pihak ketiga.

Sekutu aktif sering disebut dengan persero pengurus atau persero kuasa. Kedua, sekutu pasif merupakan sekutu yang menanamkan modalnya di dalam sebuah kerja sama. Dalam arti lain, apabila perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif ini hanya bertanggung jawab pada modal yang telah disertakan.

Lalu, apabila perusahaan berhasil keuntungan, sekutu pasif hanya mendapatkan modal yang sudah diberikan. Sekutu pasif juga tidak berhak ikut campur berkaitan dengan kepengurusan atau kegiatan usaha apa pun di dalam perusahaan.

Prosedur & Syarat Pendirian CV

Setelah memahami apa itu CV seperti yang sudah dijelaskan di atas, selanjutnya kita bahas prosedur dan syarat pendirian CV untuk mendirikan CV di tahun 2022 ini. Seperti yang telah dijelaskan di atas, CV bukanlah badan hukum layaknya PT. CV tidak mempunyai kekayaan sendiri.

CV juga mempunyai karakteristik unik yang mana hanya perlu didirikan oleh minimal 2 orang yang masing-masing pihak berperan sebagai satu sekutu aktif dan juga sekutu pasif.

Selain itu, berkaitan dengan modal CV, anggaran dasar tak disebutkan pembagiannya dalam syarat pendirian CV. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kepastian pemisahan kekayaan CV dengan kekayaan pada pengusahanya. Dengan begitu, para sekutu harus membuat semacam perjanjian atau kesepakatan yang mengatur hal ini.

Ada berbagai dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendirian CV. Ini merupakan bagian dari prosedur pendirian CV yang harus Anda penuhi. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan.

Akta Pendirian/Pembuatan CV

Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP)

Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan

Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP)

Pengesahan Pengadilan