Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

1010 ide Nama CV yang membawa Berkah

Nama CV yang membawa berkah dibawah ini bisa jadi ide atau referensi untuk anda yang akan mendirikan sebuah CV dengan kata berkah.

Perusahaan CV bisa dibilang sebagai bendera usaha yang dibuat sebagai identitas usaha. Faktanya menentukan nama perusahaan CV itu tidak terlalu mudah, bahkan banyak orang memerlukan rujukan dan referensi yang banyak.

Perusahaan CV saat ini berkembang pesat, Nah bagi anda yang bimbang membuat nama CV yang berkah sebaiknya gunakan rujukan daftar contoh dibawah ini.
Nama CV yang Berkah 1
  • CV. Jiyad Berkah Makmur
  • CV. Kaamil Berkah Lestari
  • CV. Berkah Kaashif Telemedia
  • CV. Kamran Makmur Media
  • CV. Kaysan Berkah Gemilang
Nama CV yang Berkah 2
  • CV. Rakata Berkah Media
  • CV. Harmoni Berkah Abadi
  • CV. Faiz Berkah Raya
  • CV. Faizan Berkah Sentosa
  • CV. Falah Berkah Motor
  • CV. Berkah Ghauth Metalindo
  • CV. Ghazanfar Berkah Gemilang
Nama CV yang Berkah 3
  • CV. Ghazawan Berkah Inti
  • CV. Ghazi Rais Berkah
  • CV. Halif Berkah Persada
  • CV. Indah Berkah Ihtsham 
  • CV. Itimad Berkah Media
  • CV. Berkah Izaan Sentosa
Nama CV yang Berkah 4
  • CV. Khafid Berkah Jaya
  • CV. Berkah Laiq Konstruksi
  • CV. Laith Berkah Intan
  • CV. Mahir Berkah Elekro
  • CV. Omar Berkah Media
  • CV. Osama Berkah Media
Nama CV yang Berkah 5
  • CV. Rais Berkah Daya
  • CV. Saafir Berkah Truss
  • CV. Berkah Sadiq Insani
  • CV. Berkah Tahir Elektrica
  • CV. Umran Berkah Daya
  • CV. Usman Berkah Motor
Nama CV yang Berkah 6
  • CV. Wadi Berkah Motorindo
  • CV. Wafi Berkah Truss
  • CV. Wasif Berkah Daya
  • CV. Yazid Berkah Lestari
  • CV. Zaim Berkah Abadi
Nama CV yang Berkah 7
  • CV. Zafar Berkah Sentosa
  • CV. Berkah Zaher Teknikindo
  • CV. Zaigham Berkah Postron
  • CV. Zain Berkah Home
  • CV. Zayan Berkah Mediatama
  • CV. Zaid Berkah Abadi
  • CV. Zia Intan Berkah
Nama CV yang Berkah 8
  • CV. Berkah Jaya Truss
  • CV. Sumber Berkah Makmur
  • CV. Abadi Berkah Jaya
  • CV. Mahligai Berkah Abadi
  • CV. Berkah Pospited Raya
  • CV. Berkah Daya Gemilang
Prosedur Pendirian CV Perusahaan

1. Tentukan Dua Pendiri CV

Syarat utama dari pendiran CV adalah minimal dua orang pendiri, yang memiliki peran sebagai sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas, sedangkan sekutu aktif mempunyai tanggung jawab terbatas sebagai investor.

Selain itu, kesepakatan mengenai pembagian properti antara pendiri CV harus jelas dari awal pembentukan CV. Hal ini karena tidak akan dimuat dalam akta dan juga berpengaruh terhadap tanggung jawab masing-masing peran saat perusahaan mengalami kerugian.

2. Persiapan Data Pendirian CV

Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa persiapan pendirian CV di hadapan notaris memerlukan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  • Bukti Identitas (e-KTP)
  • Nama yang akan Anda gunakan di CV.
  • Tempat kedudukan CV.
  • Tujuan dan sasaran Pendirian CV (profiling)
  • Nama sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani kontrak a.k.a sekutu aktif).
  • Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri.
  • Pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN.
  • Buat uang tunai (uang) dari resume yang khusus untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung jawab Sekutu sepenuhnya.
  • Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama Persekutuan.
3. Pengajuan Nama CV Ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Pengajuan permohonan pemesanan nama CV sebagai langkah pertama pendirian CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Ada syarat dan ketentuan dalam pengajuan nama CV, yaitu:

1. Menggunakan huruf latin
2. Belum dipakai CV lain secara sah sebagaimana terdaftar dalam SABU
3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
4. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
5. Tidak mengandung angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, dan karakter spesial

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberikan persetujuan secara elektronik jika nama CV sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan di atas.

Sebaliknya, DJAHU dapat menolak pemakaian nama apabila nama CV tidak memenuhi salah satu syarat dan ketentuan. Untuk itu, pengecekan nama CV merupakan langkah yang sangat vital bagi pelaku usaha untuk mencegah adanya kesamaan nama atau ketidaksesuaian nama dengan peraturan yang berlaku.

4. Pembuatan Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris

Notaris menandatangani akta pendirian CV. Notaris dapat berasal dari wilayah manapun yang berbeda dengan tempat kedudukan CV sepanjang notaris yang terkait sudah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam mendirikan koperasi, juga membutuhkan akta, tetapi dengan syarat yang berbeda dengan mendirikan perusahaan, seperti PT dan CV.

5. Penandatanganan Akta oleh Para Pendiri CV

Semua pendiri CV (pemilik dan pengelola) akan menandatangani akta pendirian CV tersebut di hadapan notaris. Jika salah satu atau semua pendiri CV tidak dapat hadir di hadapan notaris, mereka dapat memberi kuasa.

6. Pengurusan SKDP

SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) merupakan syarat yang penting karena jika kita membuat NPWP maupun Izin Usaha, surat ini akan diminta. Pihak yang mengeluarkan adalah kantor kelurahan tempat CV berada.

7. Pengurusan NPWP

Selanjutnya, pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sesuai dengan domisili CV. Kelengkapan dokumen untuk mengajukan NPWP adalah: akta pendirian, peraturan menteri hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan. Anda akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan.

8. Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri

Proses ini dilakukan setelah mendapatkan akta notaris. Pendaftaran akta notaris di wilayah hukum tempat CV melalui Sekretaris Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, saat pendaftaran membawa kelengkapan dokumen adalah berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nama CV Anda. Proses ini membutuhkan waktu hingga 2 bulan untuk menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri.

9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Langkah selanjutnya setelah akta pendirian berhasil didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat adalah pengurusan NIB. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Adapun NIB berlaku juga sebagai:
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
Selain itu, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:
  1. NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  2. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  3. Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  4. Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau;
  5. Izin Usaha, sebagai domisili usaha yang nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan perizinan usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Publikasi ringkasan resmi dilakukan setelah akta pendirian CV disetujui oleh Pengadilan Negeri. Pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi CV sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dokumen Syarat Pendirian CV
  • Foto copy KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang);
  • Foto copy NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan;
  • Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan*apabila dikuasakan;
  • Keterangan/pernyataan domisili bermaterai;
  • Surat pernyataan KBLI bermaterai;
  • Nomor Telepon & Email Perusahaan.