Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar SKA Tenaga Ahli Perusahaan Jasa Konstruksi

SKA surat keterangan ahli atau Sertifikat Keahlian sebagai bukti otentik yang menunjukan kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun

SKA dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang bernama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Serifikat SKA ini hanya diberikan kepada pekerja konstruksi yang telah memenuhi syarat sertifikasi berdasarkan bidang, keahlian dan disiplin ilmu.

Bagi yang sudah memiliki SKA dibidang keahliannya biasanya selalu dipercaya oleh perusahaan Jasa Konstruksi dalam suatu proyek.
 
contoh SKA


DAFTAR SKA SIPIL
  • Ahli Teknik Bangunan Gedung 201
  • Ahli Teknik Jalan 202
  • Ahli Teknik Jembatan 203
  • Ahli Keselamatan Jalan 204
  • Ahli Teknik Terowongan 205
  • Ahli Teknik Landasan Terbang 206
  • Ahli Teknik Jalan Rel 207
  • Ahli Teknik Dermaga 208
  • Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai 209
  • Ahli Teknik Bendungan Besar 210
  • Ahli Teknik Sumber Daya Air 211
  • Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan 212
  • Ahli Teknik Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan 213
  • Ahli Teknik Geoteknik 214
  • Ahli Teknik Geodesi 215
SKA MANAJEMEN PELAKSANAAN
  • Ahli Manajemen Konstruksi 601
  • Ahli Manajemen Proyek 602
  • Ahli K3 Konstruksi 603
  • Ahli Sistem Manajemen Mutu 604
SKA ARSITEKTUR
  • Ahli Arsitek 101
  • Ahli Desain Interior 102
  • Ahli Arsitektur Lansekap 103
  • Ahli Teknik Iluminasi 104
SKA ELEKTRIKAL
  • Ahli Teknik Tenaga Listrik 401
  • Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung 402
  • Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api 403
SKA MEKANIKAL
  • Ahli Teknik Mekanikal 301
  • Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi 302
  • Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik 303
  • Ahli Teknik Proteksi Kebakaran 304
  • Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung 305
SKA TATA LINGKUNGAN
  • Ahli Teknik Lingkungan 501
  • Ahli Perencana Wilayah dan Kota 502
  • Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah 502
  • Ahli Teknik Air Minum 504

Tenaga ahli Konstruksi yang bersertifikat & ter-Akreditasi LPJK juga memiliki beberapa tingkatan. Tingkat SKA-Sertifikat Keahlian yaitu:
  • SKA Ahli Muda
  • SKA Ahli Madya
  • SKA Ahli Utama
1. SKA Ahli Muda dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah (M1), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 500 juta hingga Rp. 10 Milyar.

2. SKA Ahli Madya dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah 2 (M2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 10 Milyar hingga Rp 50 Milyar.

3. SKA Ahli Utama dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Besar 1 & 2 (B1/B2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp 50 Milyar keatas.

CARA BUAT SKA DAN PERSYARATAN

1. Tentukan bidang / klasifikasi usaha yang akan dijalankan

Bidang atau Kode Klasifikasi yang anda pilih akan menentukan jumlah dan syarat teknik tenaga ahli yang dibutuhkan. Misalnya perusahaan melakukan pekerjaan konstruksi jalan raya, maka tenaga ahli yang dibutuhkan adalah tenaga ahli yang berijazah / lulusan S1 Teknik Sipil.

2. Copy ijazah tenaga ahli

Copy Ijazah yang dimaksud harus dilegalisir oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut.

3. Copy identitas tenaga ahli, yaitu copy KTP, KK.

4. Copy NPWP Pribadi Tenaga Ahli

5. Melampirkan Curriculum Vitae (CV)

Saat melampirkan cv harus diisi dengan lengkap dan berisikan pendidikan formal hingga non formal, serta menginformasikan pengalaman lerja Tenaga Ahli berikut proyeknya.

6. Siap mengikuti interview,

Tenaga ahli wajib hadir saat interview via zoom meeting yang akan dijadwalkan, saat sertifikasi akan diterbitkan oleh LPJK